Kisah cinta pemuda di Pangkalpinang harus berakhir pahit, HF (19) kini harus menghuni sel penjara lantaran menghamili anak dibawah umur yang merupakan pacar terdakwa.
Kisah cinta sejoli ini berawal Desember tahun 2021 sampai dengan bulan Mei tahun 2023 Sekitar pukul 09.00 WIB . Bersama sang pacar SA (16) ,terdakwa di ketahui memadu kasih di rumah terdakwa di kawasan Gandaria, Kota Pangkalpinang.
Singkat cerita , hubungan terlarang ini terjadi sebanyak tiga kali hingga membuat perut sang kekasih semakin membesar. Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh pihak keluarga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian setempat.
Kini terdakwa HF sudah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Pangkalpinang , penuntut umum mendakwa HF dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
HF dalam persidangan di dampingi advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau lebih dikenal dengan sebutan elPDKP Babel.
Advokat elPDKP Babel Rika Mawarni,S.H mengatakan bahwa hari ini merupakan sidang kedua klien mereka dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Hari ini ada dua saksi yang dilakukan pemeriksaan ,saksi korban SA dan orangtuanya SU , dari keterangan SA mereka mulai berhubungan Januari tahun 2021 tetapi setelah ditanya majelis hakim , akhirnya mengakui sesuai dengan BAP pada Bulan Desember 2021 ,”terang Rika Mawarni, Rabu (3/1/2024)
Ditambahkan Rika Mawarni sebelumya korban mengaku kepada Polisi , Jaksa dan pengacara mengaku melakukan itu Januari tahun 2021, tetapi terdakwa ini mengaku melakukan itu pada tahun 2023 di bulan Januari.
“Jadi terdakwa tidak melakukan hubungan terlarang tersebut pada tahun 2021,2022 kami selaku penasehat hukum tidak bisa membenarkan keterangan mana yang benar ,tetapi mereka punya hak untuk memberikan keterangan , jadi keputusan ini kembali ke hakim, untuk sidang selanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada 8 Januari 2024 nanti,”tutup Rika Mawarni