LANGITBABEL.COM- Selain mendaftarkan permohonan grasi di Pengadilan Palembang dan Pangkalan Balai ,pada hari ini Senin (12/1/2026) pendaftaran grasi juga dilakukan di Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka.
Advokat Rika Mawarni ,S.H dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) didampingi asisten Advokat Indah Cahyani,S.H mendaftarkan warga binaan berinisal RA asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
“Grasi ini kami mohon demi menggapai keadilan hakiki terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”tegas Rika Mawarni.
Untuk diketahui RA sebelumnya divonis 12 tahun 6 bulan pidana penjara ,vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada Kamis 4 Juli 2024 lalu.
Sebelum memohon pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto dari halaman website sipp.pn-sungailiat.go.id RA sempat melakukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali namun usaha itu berkahir kandas.
“Semoga apa yang diperjuangkan oleh klien kami bisa di kabulkan Presiden Prabowo Subianto, sehingga keadilan yang hakiki dapat diperoleh oleh klien kami,”tegas Rika Mawarni.
