LANGITBABEL.COM–Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang (elPDKP Palembang) hari ini didampingi paralegal Muhammad Arifsyah dan Desma , menyambangi Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung , Sumatera Selatan.
Kedatangan Rosalinda CS ini dalam rangka mencari keadilan bagi tiga warga binaan Sri Wahyuni,Dewi dan Pertama Diana dalam upaya hukum luar biasa atau dikenal dengan Peninjauan Kembali (PK)
“Hari ini ada 3 berkas permohonan PK kami daftarkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kayuagung,” kata Rosalinda, Selasa (24/2/2026)
Wakil Sekertaris elPDKP Palembang ini mengatakan bahwa untuk proses selanjutnya adalah menunggu pemanggilan sidang.
“Untuk selanjutnya kami menunggu panggilan sidang ,usai pendaftaran permohonan PK ini didaftarkan,”lanjut Rosalinda.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kayuagung sejumlah warga binaan ini menghuni merupakan narapidana dalam kasus narkotika.
“Adanya kekeliruan yang terjadi dalam pertimbangan hukum dan amar putusan yang dibuat oleh hakim. Kehilafan hakim ini menjadi alasan kami untuk mengajukan Peninjauan Kembali, terang Rosalinda.
Rosalinda mengharapkan agar majelis hakim Mahkamah Agung dengan teliti mempelajari memori PK dan memutuskan seadil adilnya perkara tersebut.
“Harapan kami , PK ini dikabulkan hal ini penting untuk memenuhi rasa keadilan serta status hukum klien kami,”tutup Rosalinda.
