Tok ! PK Dikabulkan MA, Hukuman Syahril Turun Dari 8 Tahun Jadi 3 Tahun

LANGITBABEL.COM—-Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Jupriyadi,S.H.,M.H mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Syahril.

“Kabul PK terpidana batal judex facti,adili kembali, terbukti pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009, pidana penjara selama 3 tahun,”bunyi Amar putusan tersebut.

Peninjauan Kembali ini kami ajukan lantaran ada kesilapan majelis hakim dalam memutuskan hukuman terhadap klien kami.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tenggarong Syahril divonis pidana penjara 8 tahun denda Rp 800 juta subsider 8 bulan penjara.

Advokat elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

“Alhamdulillah klien akan menjalani pidana lebih ringan dari vonis sebelumnya yakni 3 tahun,”kata advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H.

Untuk diketahui kasus pidana narkotika ini bermula pada Minggu 4 Juni 2023 lalu sekira jam 11.30 WITA , Syahril diamankan di Desa Bukit Jering, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam penangkapan ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti 15 Paket Narkotika Jenis Shabu Berat Kotor 4,60 Gram.

Dalam proses hukum yang berjalan Syahril sempat mengajukan banding pada 18 Desember 2023 , dengan hasil menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong.

Exit mobile version