LANGITBABEL.COM—–Pekan pertama Ramadhan membawa berkah bagi warga binaan M.Denis Yandika asal Kabupaten Tenggarong, Provinsi Kalimantan Timur ini.
Sekian lama menunggu kabar keadilan,kini keadilan itu datang dari majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Majelis hakim MA yang diketuai oleh Jupriyadi dengan hakim anggota Noor Edi Yono dan Achmad Setyo Pudjoharyoso membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong nomor 453/Pid.Sus/2024/PNbTrg.
“Kabur PK Terpidana,batal Judex Facti, adili kembali ,terbukti pasal 114 (1) pidana penjara tiga tahun,”bunyi amar putusan tersebut.
Sebelum mengajukan permohonan PK melalui advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kalimantan Timur (elPDKP Kaltim) pria ini divonis 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta , subsider penjara 3 bulan.
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada PN Tenggarong, upaya mencari keadilan dilakukan Denis dengan mengajukan banding.
“Menjatuhkan pidana M.Denis Yandika dengan pidana selama 4 tahun dan denda Rp 1 M, subsider 3 bulan penjara,” bunyi putusan banding tersebut.
Terpisah ketua Desk Peninjauan Kembali dan Grasi elPDKP Firman Saputra mengatakan analis tim hukum pihaknya menilai adanya kekhilafan hakim pada saat memutuskan perkara.
“Kami mendasar PK kemarin karena kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum acara pidana sebagai pedoman dalam menilai keterangan terdakwa yang memiliki kekuatan pembuktian sebagai Fakta Hukum oleh majelis hakim pada tingkat sebelumnya,”pungkas Firman Saputra.
