LANGITBABEL.COM——Sebagai bentuk komitmen memberikan rasa keadilan kepada seluruh warga binaan penghuni lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik DKI Jakarta (elPDKP DKI) kembali gelar penyuluhan hukum .
Kegiatan digelar di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta , Kamis (15/1/2026) sebelumnya hal serupa telah dilakukan di Rutan Cipinang dan Lapas Cipinang .
Kali ini penyuluhan bertemakan “Menjamin Pencapaian Fungsi Hukum Keadilan, Kebenaran, Kepastian Hukum Melalui Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali”
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua jam ini dihadiri 50 Warga Binaan Lapas Tindak Pidana Narkotika.
Penyuluhan ini dibuka dan diawali dengan sambutan oleh Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta yakni Bapak Nanda Saputra, A.Md, S.H., M.Si.
“Kami menyambut elPDKP dengan baik ,kami siap membantu WBP untuk melakukan upaya -upaya hukum , terimakasih kepada elPDKP yang telah berkunjung dan memberikan penyuluhan hukum di Lapas Narkotika Jakarta ini ,”singkat Nanda.
Tampak hadir dalam penyuluhan ini seperti Ketua elPDKP John Ganesha Siahaan, S.H, Wahyu Wagiman, S,H, Bapak Muhamad Irwan, S.H serta Advokat Magang yakni Selvy, S.H,M.H dan Indah Cahyani, S.H serta Ketua Desk PK dan Grasi Firman Saputra.
Materi yang disampaikan oleh ketua elPDKP meliputi pengenalan el-PDKP, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai Upaya Hukum Luar Biasa yakni Peninjauan Kembali
“Sebagai pemberi bantuan hukum kami juga aktif mendampingi beberapa klien dari berbagai perkara serta memberikan penyuluhan hukum di Sumatera, Bangka Belitung serta Kalimantan”kata John Ganesha memulai penyuluhan.
Selanjutnya pada beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pria yang berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan perbedaan beberapa pasal.
Seperti Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika bahwa kedua pasal tersebut membahas ketentuan pidana bagi mereka yang menyalahgunakan narkotika.
“Pasal 112 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.Sedangkan Pasal 114 mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika jadi kawan-kawan WBP harus memahami itu,” beber John Ganesha.
Pada pertemuan tersebut juga disampaikan adanya pembaruan hukum yakni KUHP Nasional dan KUHAP, yang menandakan era hukum pidana modern menekankan kepastian hukum, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keseimbangan antara kepentingan negara dan pelaku tindak pidana.
“KUHP nasional membawa paradigma baru menggantikan hukum kolonial. Antara lain menghapus pemisahan ‘kejahatan’ dan ‘pelanggaran’.Pidana mati bukan lagi pidana pokok melainkan pidana yang dijatuhkan secara khusus dengan masa percobaan”lanjutnya.
Sedangkan pada materi Peninjauan Kembali (PK) John Ganesha menjelaskan,dalam perkara tindak pidana tidak memungkinkan putusan yang lebih berat, bahkan pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi putusan semula (Pasal 266 ayat (3) KUHP).
“PK bertujuan memberikan kesempatan terpidana memperbaiki ketidakadilan hukum, sehingga Mahkamah Agung (MA) hanya bias memutus lebih ringan, membebaskan, atau menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima,”tutup John Ganesha.
