Terpidana 16 Tahun Penjara Ajukan Grasi

Pendaftaran Grasi Dilakukan di Pengadilan Negeri Mentok

Advokat eLPDKP Saat Mendaftarkan Permohonan Grasi di Pengadilan Negeri Mentok.

LANGITBABEL.COM ——-Warga Binaan berinisial TA terpidana 16 tahun penjara hari ini Senin (12/1/2026) resmi mendaftarkan permohonan grasi di Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Hal ini dikatakan Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Ahmad Albuni,S.H dan Ahmad Fauzi,S.H .

“Hari ini kami didaftarkan permohonan grasi di Pengadilan Negeri Mentok ,untuk selanjutnya diteruskan kepada Mahkamah Agung dan Presiden Prabowo Subianto,”kata Ahmad Albuni.

Ahamd Albuni mengatakan, tindakan melawan hukum oleh terpidana narkotika tidak boleh disama ratakan, menurutnya bisa saja ada segelintir orang yang kesalahannya berbeda, seperti pengedar pemula atau hanya korban.

“Harapan kami pihak terkait hingga Presiden tidak terburu-buru memutuskan menolak grasi yang kami mohonkan ini harus didalami dan diteliti dulu, hingga akhirnya saat memutuskan permohonan ini memenuhi rasa keadilan,”beber Ahmad Albuni.

Informasi dari halaman website sipp.pn-mentok.go.id TA diamankan pada 20 Agustus tahun 2020 lalu di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

Saat itu tim gabungan BNN mengamankan ratusan pil ekstasi yang selanjutnya dijadikan barang bukti di Pengadilan Negeri Mentok.

Untuk diketahui sebelum mengajukan grasi, TA melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali namun hal itu ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Exit mobile version