Gilang Ajukan PK , Soroti Putusan Hakim PN Mentok

Ketua elPDKP Bangka Barat Sudarno,S.H

LANGITBABEL.COM–Gilang Prada Kasuma terpidana narkotika mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Mentok atas putusan yang diterimanya.

Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Gilang divonis pada 10 November 2025 lalu dengan pidana 6 tahun penjara,denda Rp 1 M dan subsider 3 bulan penjara.

Dihubungi pada Rabu 25 Februari 2026 , ketua elPDKP Bangka Barat Sudarno,S.H mengatakan PK diajukan bukan karena adanya bukti baru atau novum.

“Sudah kami daftarkan kemarin ke Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat selanjutnya menunggu panggilan sidang , paling lama 2 atau 3 Minggu setelah pendaftaran ini,”kata Sudarno.

Ditambahkan oleh Sudarno, tim penyusun memori PK menyimpulkan ada kekeliruan dalam penerapan pasal saat mengadili klien kami.

“Kami akan sampaikan dalam memori PK berupa fakta yang kami temukan ,serta informasi yang kami kumpulkan,”tutup Sudarno.

Sudarno mengharapkan agar majelis hakim Mahkamah Agung dengan teliti mempelajari memori PK dan memutuskan seadil adilnya perkara tersebut.

“Mohon kepada majelis hakim MA untuk mengabulkan PK ini ,ini penting untuk memenuhi rasa keadilan dan status hukum klien kami,”tutup Sudarno.

Exit mobile version