Blog  

Putusan MA , Penjualan Pasir Laut Bertentangan Dengan UU

LANGITBABEL.COM—–Uji materi terhadap Pasal 10 ayat (2), (3), (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diajukan Muhammad Taufiq, seorang dosen yang bertempat tinggal di Surakarta, dikabulkan.

Mahkamah Agung memutuskan aturan tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

“Memerintahkan kepada Termohon (Presiden cq Menteri Terkait, red) untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut,” demikian amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 5 P/HUM/2025 tanggal 2 Januari 2025.

Perkara ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr. Irfan Fachruddin beranggotakan Hj. Lulik Tricahyaningrum, dan Dr. H. Yosran.

“Oleh karenanya, hak gugat (legal standing) yang terkait dengan kepentingan pelestarian lingkungan hidup, penentuan kriteria kerugiannya tidak dapat disamakan dengan kriteria kerugian dalam kasus pengujian peraturan perundang-undangan pada umumnya,” demikian sebagian bunyi pertimbangan Majelis.

Menurut Majelis, salah satu tujuan Negara Indonesia sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, di seluruh wilayah negara Indonesia, baik di darat, laut, dan udara.

Oleh karena itu, sebagai negara kepulauan, maka pemerintah diberikan tanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut melalui upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut serta penanganan kerusakan lingkungan laut.

Exit mobile version