LANGITBABEL.COM- Jumlah pengaduan layanan bantuan hukum tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2024 .
Wakil Sekertaris Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,MH mengatakan hal ini pada Selasa (9/12/2025)
“Tahun 2025 elPDKP Babel telah menerima permohonan bantuan hukum terdiri dari 32 perkara litigasi baik itu pidana maupun perdata dan 19 perkara non litigasi yang menggunakan dana bantuan hukum dari Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan jumlah Rp 144 juta pada tahun 2025
Dikatakan Rosalinda, perkara yang menonjol pada tahun 2025 adalah kasus Narkotika dan perceraian.
“Tahun 2025 perkara pidana yang menonjol adalah Narkotika,sedangkan pada perkara perdata yaitu perceraian,”beber Rosalinda.
Selain itu, pada tahun 2025 eLPDKP juga melakukan penanganan perkara secara probono yang terdiri dari 15 perkara litigasi pidana 11 perkara,perdata 4 perkara dan non litigasi 7 perkara.
“Pada tahun 2025 untuk target bantuan hukum sudah kami jalankan sesuai dengan amanat undang-undang bantuan hukum nomor 16 tahun 2011 ,”lanjut Rosalinda.
Terkait target pada tahun 2025 ini tentu kami berharap seluruh masyarakat mengetahui bahwa negara sudah hadir untuk masyarakat dalam hal pendampingan hukum.
“Masyarakat harus tau dan cerdas hukum terkait apabila ada permasalahan hukum tidak ada lagi istilah tidak bisa meminta bantuan Advokat dengan alasan tidak ada uang sehingga sulit mencari keadilan, kita tahu dengan adanya UU Bantuan hukum memberi ruang bagi seluruh masyarakat dalam hal penerimaan bantuan hukum secara cuma-cuma dan gratis,” ujar Rosalinda.
elPDKP Babel juga mempunyai terget untuk mengembangkan beberapa cabang di pulau Sumatra maupun pulau jawa tentu dalam misi ini PDKP BABEL mempunyai harapan besar pada Tahun 2026 Kami dari lembaga elPDKP Babel akan menerima sebanyak-banyaknya perkara bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis dan cuma-cuma.
Seluruh kantor cabang akan coba kita kembangkan dengan maksimal dengan adanya tim yang hebat kami yakin akan menambah beberapa cabang timurnya indonesia maupun barat Indonesia,” Kata Rosalinda.
“Tentunya hal ini sesuai dengan aturan bagi penerima bantuan hukum wajib Warga Tidak Mampu. PDKP BABEL juga berharap perkembangan dari beberapa cabang kami yang berada di luar tetap menjaga misi ini agar tahun 2027 semua cabang terakreditasi,”tutup Rosalinda.
