LANGITBABEL.COM – Dua terpidana semur hidup di Kota Palembang hari ini resmi mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali permohonan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (3/2/2026)
Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H didampingi asisten advokat Selvy,S.H mendaftar PK atas nama Afdal dan Abdul Rosyid keduanya dihukum seumur hidup dalam perkara narkotika.
Selain itu advokat elPDKP Palembang ini juga mendaftarkan PK kepada terpidana Azawriko yang divonis 18 tahun penjara dan M Dentry yang divonis penjara selama 5 tahun, keduanya merupakan terpidana perkara narkotika.
“Hari ini ada 4 permohonan PK klien kami yang kami daftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang dan berkas dinyatakan lengkap untuk selanjutnya menunggu panggilan sidang,” kata Rosalinda saat dihubungi melalui sambungan telfon.
Dijelaskan Rosalinda , Peninjauan Kembali adalah hak para narapidana tanpa dibatasi upaya PK juga berfungsi mengembalikan hak dan keadilan akibat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan.
“Oleh karenanya amar putusan PK tidak boleh lebih berat dari putusan sebelumnya atau tidak boleh menambah masa hukuman para narapidana yang mengajukan PK,” jelas Rosalinda.
eLPDKP Palembang mengharapkan agar majelis hakim Mahkamah Agung dengan teleti mempelajari memori Pak dan memutuskan sedail adilnya perkara tersebut.
“Kami berharap PK ini dikabulkan ini penting untuk memenuhi rasa keadilan serta status hukum klien kami , tentu kami penasehat hukum menghormati setiap proses hukum apapun putusan MA kami hormati,”tutup Rosalinda.
