LANGITBABEL.COM- Dalam melek hukum kali ini advokat pemberi bantuan hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) akan menjelaskan perjanjian sewa menyewa.
Yang rentan menjadi korban anak-anak mahasiswa, atau kamu menjadi korban? baik sini kami kasih tahu.
Bisakah pemilik kos mengusir sepihak ? banyak mahasiswa yang pernah mengalami :
Baru telat 2 hari langsung diusir
Mendadak diminta pindah karena kamar “dipakai orang lain”
Denda sepihak
Barang diambil tanpa izin
Ingat ! Status kamu sebagai penyewa , begini faktanya.
Saat kamu bayar kos ,kamu punya hak sebagi penyewa bukan numpang.
Hubungan kamu dengan pemilik kos perjanjian sewa-menyewa.Artinya semua perubahan atau tindakan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Bisakah pemilik kos mengusir sepihak? Jawabannya TIDAK
Selama, kamu bayar sesuai waktu ,tidak merusak fasilitas dan tidak melanggar aturan yang telah disepakati.
Pemilik kos tidak boleh meminta kamu pergi tanpa alasan yang sah dan tanpa memberi waktu yang wajar.
Dasar hukum yang mengatur
KUH Perdata Pasal 1548 yang berbunyi: Sewa menyewa adalah perjanjian kamu bayar pemilik kasih tempat.
Pasal 1550 yang berbunyi: Pemilik wajib menyertakan tempat dan tidak boleh menganggu penyewa selama masa sewa berlangsung.
Pasal 1579 yang berbunyi: Pemilik tidak boleh memutuskan sewa secara sepihak tanpa alasan yang diatur dalam perjanjian.
Pasal 1338 berbunyi: Perjanjian mengikat seperti undang-undang artinya aturan kos yang disepakati berlaku untuk dua pihak ,bukan hanya penyewa.
Pengusiran hanya saj jika:
Penyewa tidak membayar kewajiban setelah diberikan waktu wajar.
Menyebabkan kerugian serius (merusak, tindakan melanggar hukum)
Penyewa melanggar aturan tertulis yang disepakati
Masa sewa berakhir dan tidak diperpanjang.
(Dasar Hukum :Pasal 1579 KUHPerdata)
Jika kamu diusir sepihak langkah yang bisa kamu ambil
Tanyakan alasan tertulis
Minta salinan aturan kos/kontrak awal.
Simpan bukti pembayaran
Minta waktu wajar untuk pindah 1-2 Minggu
Jika barang barang kamu ditahan berpotensi perampasan (Pasal 368 KUHP)
Laporkan ke RT/RW bila intimidasi terjadi.
