Berita  

Filosofi Hukum Pidana

Mengapa Hukum Pidana Melindungi 3 Kepentingan?

Salah Satu Kegiatan Penyuluhan Hukum elPDKP Babel.

LANGITBABEL.COM—-Banyak orang mengira hukum pidana hanya soal menghukum pelaku. Padahal secara filosofis, hukum pidana hadir untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih luas.

Dalam teori hukum pidana modern, ada tiga kepentingan utama yang dilindungi:

1. Kepentingan Individu

Hukum pidana melindungi hak-hak dasar setiap orang, seperti:

• Hak atas hidup

• Hak atas tubuh dan keselamatan

• Hak atas kehormatan dan martabat

• Hak atas harta benda

Seperti:

• Pembunuhan → melindungi hak hidup

• Penganiayaan → melindungi tubuh            manusia

• Pencurian → melindungi hak milik

Artinya

Negara hadir ketika hak individu dilanggar secara serius.

2. Kepentingan Masyarakat

Hukum pidana juga menjaga ketertiban dan rasa aman bersama.

Yang dilindungi antara lain:

• Ketertiban umum

• Keamanan lingkungan

• Nilai moral dan norma sosial

Misal.

Tawuran, Perjudian ilegal, Kejahatan jalanan, Penyebaran hoaks yang meresahkan.

Tujuannya.

masyarakat tidak hidup dalam ketakutan dan kekacauan.

3. Kepentingan Negara

Negara juga memiliki kepentingan hukum yang harus dijaga, seperti:

• Kewibawaan hukum

• Keamanan negara

• Keuangan negara

• Kepercayaan publik terhadap institusi

Misalnya

Korupsi, Terorisme, Makar, Pemalsuan dokumen negara

Jika kepentingan negara runtuh, kepentingan individu dan masyarakat ikut terancam.

FILOSOFI PENTINGNYA- KESEIMBANGAN

Hukum pidana tidak boleh berat sebelah.

❌ Terlalu melindungi negara → berpotensi represif

❌ Terlalu melindungi pelaku → keadilan korban terabaikan

❌ Terlalu lunak → ketertiban sosial terganggu

Maka hukum pidana modern harus adil, proporsional, dan manusiawi.

Hukum pidana bukan sekadar alat menghukum, melainkan:

• Pelindung hak individu

• Penjaga ketertiban masyarakat

• Penopang keberlangsungan negara

Keadilan pidana hanya lahir jika ketiga kepentingan ini dijaga secara seimbang.

Pahami hukum pidana bukan hanya dari ancaman pidananya, tetapi dari nilai keadilan yang ingin dilindungi.

Exit mobile version