LANGITBABEL.COM- Halo Sabat semua kali ini Tim Advokat dari Pemberi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) akan membahas Definisi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana dalam KUHAP Lama dan Baru.
Seperti kita ketahui bersama Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana yang akan mulai efektif pada 2 Januari 2026 mendatang.
Disini kami akan menjelaskan tersangka pada KUHAP Lama adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 1 angka 14
Sementara di KUHAP Baru , Tersangka adalah seseorang yang karena Bukti Permulaan Yang Cukup Diduga Keras melakukan tindak pidana Pasal 1 angka 11
Terdakwa dalam KUHAP Lama ,seorang Tersangka yang dituntut,diperiksa dan diadili di sidang pengadilan Pasal 1 angka 15.
Sedangkan dalam KUHAP Baru, Terdakwa adalah seseorang yang dituntut diperiksa dan diadili di sidang pengadilan Pasal 1 angka 12.
Terpidana dalam KUHAP Lama adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 1 angka 30.
Dalam KUHAP Baru , Terpidana adalah seseorang yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. pasal 1 angka 13.
