LANGITBABEL.COM– Bagi para sahabat yang kerap berpergian menggunakan transportasi udara tak jarang terjadi keterlambatan penerbangan (Delay) dengan berbagai alasan.
Kali ini dalam melek hukum tim advokat dari Pemberi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) akan membahas persoalan ini.
Keterlambatan penerbangan adalah tidak beroperasinya suatu penerbangan sesuai rencana yang ditentukan.
Klasifikasi keterlambatan penerbangan ini dibagi menjadi enam kategori berdasarkan durasi ,mulai dari 30 menit hingga pembatalan penerbangan.
Terkait kompensasi dalam peraturan ini untuk keterlambatan kategori lima sebesar Rp 300 ribu yang dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau vocer.
Bila terjadi pembatalan penerbangan Badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)
Dalam hal keterlambatan diatas 6 jam dan penumpang membutuhkan tempat penginapan maka badan usaha angkutan udara wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang.(Bagi yang memerlukan)
Aturan atau dasar hukum ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 89 tahun 2015 tentang keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.
Selain itu akibat keterlambatan atau pembatalan ini , pemberian kompensasi harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager atau pihak yang ditunjuk yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha angkutan udara terjadwal.
Untuk mempermudah mekanisme pembayaran, maskapai wajib memberikan ganti rugi paling lambat 3×24 jam sejak keterlambatan terjadi dan mekanisme pembayaran harus mudah.
