Tiga Advokat OBH PDKP Babel Dampingi Terdakwa Narkotika di PN Pangkalpinang

Advokat Organsiasi Bantuan Hukum (OBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (el-PDKP) pada Selasa (9/7/82024) kembali beracara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kali ini Rika Mawarni,S.H, Ferdi Irwantino dan Ahmad Albuni melakukan pendampingan terhadap penerima manfaat bantuan hukum dari negara.

Terdakwa Edoi harus disidangkan lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu.

Dari pantauan website PN Pangkalpinang https://sipp.pn pangkalpinang.go.id/index.php/detil_perkara terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Advokat PDKP hari ini langsung dampingi kilen kami sebagai penerima bantuan hukum agenda hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum,”kata Para Legal el-PDKP Babel Diego Nugraha Libabe,S.H

Exit mobile version