Blog  

Gandeng Ditjenpas DKI,LBH PDKP Perluas Program Penyuluhan Hukum di Jakarta

Advokat LBH PDKP Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H.,

LANGITBABEL.COM—Komitmen Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik  (LBH PDKP) dalam memberikan edukasi hukum bagi masyarakat kembali dibuktikan melalui langkah strategis.

​Setelah sebelumnya sukses mengantongi rekomendasi penyuluhan hukum dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, LBH PDKP kini resmi mendapatkan lampu hijau untuk memperluas jangkauan penyuluhan hukum di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Hal itu dipastikan usai Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kantor Wilayah Khusus Jakarta, mengeluarkan rekomendasi penyuluhan hukum di Unit Pelaksana Teknis atau Lembaga Pemasyarakatan, pada Senin 12 Oktober 2026 lalu.

​Kolaborasi lintas wilayah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat fungsi advokasi dan edukasi hukum bagi masyarakat luas, khususnya warga binaan pemasyarakatan (WBP).

​Advokat LBH PDKP, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., menyambut baik serta mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang terjalin dengan pihak pemasyarakatan.

​”Saya atas nama lembaga mengucapkan terima kasih kepada pihak Ditjenpas atas kemudahan dan dukungan yang diberikan dalam memfasilitasi pelaksanaan penyuluhan hukum di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Rosalinda, Selasa (13/10/2026).

​Rosalinda menjelaskan, penyuluhan hukum ke Lapas DKI Jakarta ini merupakan bagian dari misi berkelanjutan LBH PDKP  untuk memberikan edukasi hukum kepada warga Binaan.

​Melalui perluasan akses ini, LBH PDKP menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan hak atas  pengetahuan dan bantuan hukum yang layak.

​”Kegiatan penyuluhan ini secara konsisten kami gelar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Bangka Belitung, Medan, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, hingga Kepulauan Riau. Misi utama kami jelas, yakni memberikan edukasi hukum yang komprehensif kepada WBP dan masyarakat luas,” terang Rosalinda.

​Kehadiran LBH PDKP di berbagai penjuru nusantara ini sekaligus memperkuat posisi lembaga sebagai motor penggerak akses keadilan (access to justice) yang merata.

Dengan semakin luasnya jaringan layanan hukum yang mudah dijangkau ini, LBH PDKP berharap tidak ada lagi masyarakat marjinal maupun warga binaan yang kesulitan memperoleh hak pendampingan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Exit mobile version