LANGITBABEL.COM—Penantian pencari keadilan akhirnya berbuah manis bagi Rieky Yudian, seorang warga binaan asal Kabupaten Muara Enim.
Tembok tebal penjara seperti runtuh berkat keuletan dan kegigihan tim advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang yang pantang menyerah membela hak-hak kliennya.
Kisah ini bermula saat Rieky pada 16 Juli 2025 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu atas dasar penangkapannya pada 22 Februari 2025 di Desa Tebat Agung, Kabupaten Muara Enim, dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat netto 0,183 gram.
Menghadapi putusan yang jahu dari rasa keadilan itu,dirinya tidak tinggal diam. Ia memilih menempuh langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Nasibnya menemui titik terang ketika ia didampingi oleh tim hukum yang berdedikasi tinggi, yakni advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., dan asisten advokat Elgiana Ngutojo, S.H., dari LBH PDKP Palembang.
Tim hukum ini bergerak cepat membedah putusan tingkat pertama dan meracik strategi pembelaan yang tajam.
”Usai mendapatkan kuasa dari Rieky, tim advokat langsung berembuk untuk mendiskusikan putusan hakim PN Muara Enim. Kami di LBH PDKP Palembang mengambil langkah hukum untuk mengoreksi kekhilafan hakim. Selain itu, kami amati juga ada disparitas atau perbedaan hukum dalam perkara yang sama, jadi kedua hal tersebut menjadi alasan kuat kami untuk mengajukan Peninjauan Kembali ini,” beber Elgiana, memaparkan strategi jitu timnya.
Argumentasi hukum yang tajam dan disusun dengan penuh ketelitian tersebut akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Butuh waktu beberapa bulan, asa yang diperjuangkan LBH PDKP Palembang ini dikabulkan oleh majelis hakim tingkat PK.
”Kabul PK terpidana, batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara 3 tahun,” ungkap Elgiana saat membacakan amar putusan majelis PK yang membawa angin segar bagi kliennya.
Tidak hanya memangkas masa hukuman penjara menjadi separuhnya, keuletan tim pembela ini juga berhasil menyelamatkan Rieky dari jeratan pidana denda. Elgiana menambahkan bahwa majelis hakim Mahkamah Agung turut membebaskan Rieky dari pidana subsider 3 bulan dan denda Rp 1 miliar.
Secara yuridis, pencapaian ini bukanlah tanpa dasar. Tim advokat LBH PDKP Palembang dengan cerdas mendalilkan pembelaan mereka pada pembaruan hukum nasional.
”Keputusan hakim mengabulkan PK klien kami sudah sangat tepat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hakim juga berlandaskan pada asas Lex Favor Reo, yang menegaskan bahwa jika undang-undang yang baru memberikan ancaman penjara atau denda yang lebih ringan, maka aturan baru itulah yang diterapkan,” pungkas Elgiana.
Kemenangan ini tidak hanya menjadi napas baru bagi Rieky Yudian untuk segera menata kembali hidupnya, tetapi juga menjadi bukti nyata bagaimana advokasi yang gigih, teliti, dan tak kenal lelah dari LBH PDKP Palembang mampu menghadirkan keadilan sejati bagi masyarakat.
