LANGITBABEL.COM—-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus tindak pidana narkotika, Iin Samusi baru baru ini.
Lewat putusan tersebut, hukuman pidana penjara yang harus dijalani Iin dikurangi dari yang awalnya 7 tahun menjadi 5 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat PK menyatakan membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya atau judex facti, dan mengadili kembali perkara tersebut.
”Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili kembali,” demikian bunyi kutipan amar putusan tersebut.
Putusan ini diketok oleh Majelis Hakim PK yang diketuai oleh Yohanes Priyana, dengan didampingi oleh Sigid Triyono dan Suradi masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Berdasarkan putusan majelis hakim menyatakan bahwa Iin Samusi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal I Ayat (1) dan Pasal II Ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan kualifikasi tindak pidana tersebut, MA akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Kamis, 10 April 2025 lalu, Iin dijatuhi hukuman yang lebih berat. Ia divonis pidana penjara waktu tertentu selama 7 tahun. Selain itu, Iin juga diganjar pidana denda sebesar Rp 1 M dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Iin bermula dari penyitaan barang bukti berupa 1 plastik klip bening sedang. Di dalam plastik tersebut, ditemukan 10 plastik klip bening yang seluruhnya berisi serbuk putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Pada saat diamankan, barang bukti tersebut tercatat memiliki berat kotor sebesar 9,02 gram. Setelah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), barang haram tersebut dipastikan memiliki berat bersih 6,412 gram.
Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang atau LBH Palembang yang mendampingi Iin Samusi mengatakan pihaknya berjuang habis-habisan mengawal keadilan bagi kliennya.
Dirinya membeberkan alasan Peninjauan Kembali (PK) ini didasari oleh temuan fatal pada putusan di tingkat pertama.
”Kami berjuang keras hingga tahap PK ini karena kami melihat secara terang-benderang adanya kekhilafan hakim dan disparitas hukuman yang sangat mencolok serta merugikan klien kami,” tegas Rosalinda.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa langkah hukum ini merupakan hal yang lumrah dan dilindungi oleh konstitusi.
“Selain itu, harus dipahami bahwa permohonan PK ini adalah hak mutlak dari setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami hadir di sini untuk memastikan hak tersebut dipenuhi,” pungkasnya.
