LANGITBABEL.COM—Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus narkotika asal Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial MS kini hukuman pidana dijalaninya resmi berkurang dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.
Kabar dikabulkannya PK ini terkonfirmasi melakukan advokat LBH PDKP Kaltim Ferdi Irwantino,S.H saat dihubungi pada, Sabtu (31/10/2026)
“Kami mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim PK pada Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan PK kami ini, juga kami sampaikan ini adalah hasil dari buah kesabaran MS yang begitu sabar menunggu keputusan ini,” Kata Ferdi Irwantino.
Keberhasilan upaya hukum ini tidak lepas dari peran Tim Advokat Lembaga Pusat Kebijakan Dukungan Kebijakan Publik Kalimantan Timur (LBH PDKP Kaltim).
Kehadiran LBH PDKP kini mulai dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat yang mencari keadilan di ‘Bumi Batiwakal’
”Keberadaan kantor-kantor kami di berbagai wilayah adalah wujud nyata dari komitmen teguh kami: mendedikasikan keahlian hukum demi kemaslahatan masyarakat, terutama bagi para pencari keadilan.”tegas Ferdi Irwantino.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PK yang diketuai oleh Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Sugiyanto dan Ainal Mardhiah, menyatakan mengabulkan PK terpidana dan membatalkan putusan judex facti pengadilan tingkat sebelumnya.
”Mengadili kembali; menyatakan terbukti Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal I Ayat (1) dan Pasal II Ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” bunyi amar putusan tersebut.
Diketahui putusan ini lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang memvonis MS pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara selama 6 bulan 10 hari.
Untuk diketahui perkara pidana ini bermula dari penangkapan MS pada hari Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Ia diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Pantai Indah Kabupaten Berau.
Saat penangkapan di lokasi yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tersebut, aparat menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram.
“Peninjauan Kembali ini bukan sekadar upaya hukum biasa, melainkan langkah untuk meluruskan kekhilafan hakim. Kita tidak boleh membiarkan adanya disparitas hukum yang mencederai keadilan bagi klien kami pada perkara yang sama.”tutup Ferdi Irwantino.
