Verifikasi Ketat LBH PDKP Babel: ER Warga Kacang Pedang Layak Terima Bantuan Hukum

Advokat LBH PDKP Bangka Belitung Terlihat Melayani Warga Penerima Manfaat Bantuan Hukum.

LANGITBABEL.COM–Kehadiran program Bantuan Hukum (Bankum) yang difasilitasi oleh pemerintah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi kini semakin dirasakan dampak nyatanya oleh masyarakat.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, LBH Pusat Dukung Kebijakan Publik (PDKP) Babel menegaskan komitmennya dengan kembali menerima warga kurang mampu sebagai penerima manfaat bantuan hukum.

​Belum lama ini, kantor LBH PDKP Babel didatangi oleh seorang perempuan berinisial EL, warga asal Pangkalpinang.

Hanya dengan bermodalkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kelurahan Kacang Pedang, ia datang memohon pendampingan hukum dari para advokat LBH PDKP untuk sang adik.

​”Seorang warga berinisial EL datang meminta layanan bantuan hukum kepada advokat kami. Adiknya yang berinisial ER saat ini diamankan oleh pihak Polresta Pangkalpinang lantaran disangkakan terlibat dalam perkara pencurian disertai pemberatan (Curat),” ungkap Advokat Apridahlia Montari, S.H.,

LBH PDKP Babel ​Sebagai salah satu LBH terakreditasi pelaksana amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menerapkan prosedur operasional standar dengan meneliti terlebih dahulu setiap permohonan yang masuk guna memastikan program tersebut tepat sasaran.

​Perempuan yang akrab disapa Riri ini menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat, meliputi pemeriksaan identitas hingga dokumen hukum terkait.

​”Setelah kami pelajari kelengkapan berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, kronologis kejadian, surat penangkapan atau penahanan, serta SKTM yang dilampirkan, kami putuskan bahwa ER yang saat ini menjalani penahanan di Polresta Pangkalpinang memenuhi syarat dan layak mendapatkan perlindungan sebagai penerima manfaat bantuan hukum dari LBH PDKP,” papar Riri.

​Menindaklanjuti penerimaan permohonan tersebut, tim advokat LBH PDKP Babel langsung bergerak cepat. Advokat LBH PDKP, Agus Ewen Tjandra, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum strategis guna mendampingi kliennya di setiap tahapan peradilan.

​”Terkait perkara pencurian ini, kami akan berikan pendampingan penuh dari tingkat kepolisian. Saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, kami belum mendampingi karena belum diterbitkannya surat kuasa dari penerima manfaat. Namun, ke depannya kemungkinan besar akan ada BAP tambahan,” tegas Ewen.

​Ewen menambahkan, pendampingan lanjutan ini sangat krusial karena keterangan kliennya diharapkan dapat membuka fakta baru dalam penyidikan kepolisian.

“Klien kami berniat kooperatif dan ingin mengungkap siapa otak atau dalang utama di balik pencurian ini,” pungkasnya.

​Melalui langkah ini, LBH PDKP Babel berharap masyarakat yang tersandung masalah hukum namun terhalang kendala ekonomi tidak lagi ragu untuk mencari keadilan.

Kehadiran LBH PDKP  diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi seluruh lapisan masyarakat.

Exit mobile version