LANGITBABEL.COM–R seorang warga Kota Pangkalpinang, mendatangi kantor Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (LBH PDKP Babel) pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kedatangan R ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai prosedur hukum terkait permohonan pergantian nama yang rencananya akan diajukannya ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kedatangan R disambut langsung oleh Advokat LBH PDKP Babel, Agus Ewen Tjandra, S.H., yang kemudian memberikan layanan konsultasi hukum secara mendalam guna mengarahkan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemohon.
Menanggapi permohonan tersebut, Agus Ewen Tjandra menjelaskan bahwa proses hukum untuk pergantian nama di hadapan pengadilan pada dasarnya memiliki tahapan yang jelas dan terstruktur.
”Proses pergantian nama di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada prinsipnya merupakan permohonan volunter (yurisdiksi sukarela). Pemohon harus menyiapkan alas hukum yang mendasar dan logis mengapa nama tersebut perlu diubah. Nantinya, permohonan ini akan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan hakim setelah melalui proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang memperkuat alasan permohonan tersebut,” ujar Agus Ewen Tjandra, S.H.
Sebagai bentuk komitmen pendampingan hukum bagi masyarakat, Ewen melanjutkan bahwa pihaknya tidak hanya sebatas memberikan nasihat hukum, tetapi juga akan menuliskan pokok-pokok hasil konsultasi tersebut secara sistematis.
”LBH PDKP Babel akan membuat resume atau hasil konsultasi pergantian nama ini secara tertulis, agar klien memiliki panduan dokumen dan pemahaman yang jelas mengenai berkas-berkas apa saja yang wajib dipersiapkan sebelum berkas permohonan didaftarkan secara resmi ke Pengadilan Negeri,” lanjut Agus Ewen Tjandra.
Di tempat terpisah, Sekretaris Umum LBH PDKP Babel, Ahmad Albuni, S.H., siap memberikan panduan lanjutan terkait proses dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam pengurusan permohonan pergantian nama tersebut.
“LBH PDKP Babel berkomitmen untuk terus memberikan akses bantuan dan penyuluhan hukum yang mudah dijangkau bagi masyarakat luas di wilayah Bangka Belitung,”Tutup Ahmad Albuni,S.H.
