Terdakwa PC Dituntut 7 Bulan Penjara, Advokat elPDKP Siapkan Pledoi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan , menuntut terdakwa PC (22) dengan hukuman 7 bulan penjara.

Jaksa menilai perempuan asal Desa Pangkal Buluh ini terbukti melakukan penganiyaan terhadap korban berinisial NF.

Hal ini terungkap saat persidangan yang digelar secara zoom meating di Pengadilan Negeri Sungailiat Kelas I B ,Kamis (21/12/2023) .

Penuntut umum menggunakan pasal 351 ayat (1) tentang penganiyaan dalam perkara ini.

“Menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman selama tujuh bulan dan dikurangi selama dalam masa tahanan,”ungkap penuntut umum Binsar,S.H

Wakil Sekertaris elPDKP Babel Rosalinda P. Tarigan ,SH merespon tuntutan yang dibacakan penuntut umum dan akan segera membuat pledoi .

“Agenda selanjutnya pada 11 Januari 2024 adalah pledoi,sudah kami siapkan pledoi yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran klien kami,”jelas Rosalinda.

Sementara itu salah satu penasehat hukum terdakwa dari Organisasi Bantuan Hukum elPDKP Babel yang terakreditasi BPHN Eka Hadiyuanita,S.H memberikan respon atas tuntutan ini .

“Menurut saya tuntutan ini tidak masuk akal ,ini pertengkaran  ibu-ibu dituntut 7 bulan ?,”singkat Eka Hadiyuanita.

Tim penasehat hukum berharap majelis hakim dapat memutus yang seadil-adilnya dan melihat fakta persidangan secara keseluruhan 

“Kami harap majelis hakim memutuskan hukuman yang ringan untuk terdakwa karena ini cuma perkelahian antara emak-enak dan tidak mungkin salah satu pihak saja yang melakukan kekerasan,”tutup Eka Hadiyuanita

Sebelumnya diberitakan pada Kamis 14 Desember 2023 lalu majelis hakim telah meminta keterangan terdakwa PC dan saksi Marbiah Ningsih.

Dari keterangan saksi Andi dan Bambang tidak melihat terjadinya penganiayaan hanya cekcok mulut saja,sedangkan saksi Marbiah tidak melihat signifikan dia hanya melihat ketika korban mengambil kunci motor terdakwa , kemudian terdakwa berusaha mengambil kembali kunci motor tersebut.

“Menurut saya  perkara ini tidak perlu sampai di pengadilan ,ini perkelahian emak-emak harusnya selesai melalui Restorative Justice (RJ) di kantor Polisi,” ujar Eka Hadiyuanita, saat itu.

Exit mobile version