LANGITBABEL.COM- Dua asisten advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) malam ini Minggu (8/3/2026) bertolak ke Solo.
Berangkat dari Stasiun Gambir asisten advokat Selvy,S.H,M.H dan Desma membawa misi cukup berat.
Dua perempuan ini dan advokat Muhamad Irwan diberikan tugas untuk membebaskan Mulyadi alias Adi dari jeratan hukum mati.
“Ini masih dalam perjalanan ke Surakarta (Solo-red) ada beberapa agenda seperti sidang peninjauan kembali Mulyadi warga binaan pindahan dari Nusa Kambangan,” kata Selvy.
Selvy berharap majelis hakim di tingkat MA bisa memberi penilaian berbeda terhadap perkara ini, sehingga putusan bisa lebih ringan dari yang dijatuhkan majelis sebelumnya.
“Tentu harapan klien kami, putusan bisa lebih ringan dan terhindar hukuman mati apa lagi dalam KUHP baru ini pidana mati bukan lagi menjadi pidana pokok ada masa percobaan 10 tahun dari penjara seumur hidup atau 20 tahun, dengan peluang hukuman diubah jika berkelakuan baik,” beber Selvy.
Selain itu, kegiatan di Solo juga akan diisi dengan penyuluhan hukum di Kelas I Surakarta yang dijadwalkan pada Rabu (11/3/2026)
