LANGITBABEL COM—-Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) perempuan berinisial NI di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terkait perkara narkotika telah usai, Selasa (10/3/2026)
Ibu satu anak ini mengaku lega setelah mengikuti sidang yang digelar secara zoom ini.
“Jadi saya lega ya hari ini,semua telah usai prosesnya ,jadi berharap yang terbaik ya kedepannya bagaimana,kata NI
NI bercerita bahwa banyak pelajaran yang diambil sejak dirinya menjadi warga binaan pemasyarakatan.
“Ilmu agama, sampai keahlian merajut saya dapatkan disini namun jujur masa hukuman 6 tahun ini terlalu berat saya kangen keluarga kangen anak yang saat ini sudah menginjak kelas 3 SMP,” kata NI
Dihadapan paralegal eLPDKP Babel dirinya mengaku sudah jera dan mengakui masa lalunya yang kelam .
“Pergaulan terlalu bebas membawa saya ke dunia narkoba, dua kali membangun rumah tangga kandas gara-gara narkotika , rasa rindu ini berat jangan menjadi narapidana,” lanjut NI.
Untuk informasi NI merupakan terpidana narkotika yang di adili pada Senin 10 Maret 2025 lalu.Wanita cantik ini dipidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa NI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman bertanya 5 gram ,” bunyi amar putusan majelis hakim.
Terpisah, Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Ahmad Fauzi,S.H memberikan alasan bahwa upaya hukum luar biasa ini harus diajukan kliennya.
“Kekeliruan yang terjadi dalam pertimbangan hukum dan amar putusan yang dibuat oleh hakim. Kekhilafan hakim ini menjadi alasan kami untuk mengajukan Peninjauan Kembali,”kata Ahmad Fauzi usai sidang PK.
