LANGITBABEL.COM -Empat terdakwa kasus pertambangan ilegal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (23/10/2024)
Informasi yang diterima agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli yang di hadiri oleh Jaksa Penuntut Unum .
Para terdakwa diantaranya Beni, lamani, irawan dan Ridwan didampingi advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) el-PDKP Babel, John Ganesha Siahaan,SH ,Rika Mawarni,S.H Ahmad Fauzi ,S.H dan Ahmad Albuni, S.H.
John Ganesha mengatakan para penambang miskin ini diamankan di kawasan Air Mawar.
“Agendanya penasehat hukum akan menagih kesiapan penuntut umum atas permintaan majelis hakim yang meminta agar ponton dijadikan barang bukti,”kata John Ganesha.
Ditambahkan John Ganesha dalam perkara pidana bukti itu harus terang benderang.
“Padangan majelis hakim sama dengan pandangan penasehat hukum bahwa apabila ponton tidak dijadikan barang bukti sangat sulit memastikan terjadinya penambangan,”lanjut John Ganesha.
Informasi yang diperoleh penasehat hukum yang akan bertugas mendampingi empat terdakwa ini adalah John Ganesha dan Rika Mawarni.
Diberitakan sebelumnya,Keempat terdakwa ini dijerat dengan pasal 158 Jo, Pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Keempat terdakwa ini merupakan warga penerima manfaat bantuan hukum dari Kementerian Hukum dan Ham RI berdasarkan undang undang No 16 tahun 2011.
Empat penambang ini diamankan Selasa 23 Juli 2024 lalu saat sedang menambang timah jenis tungau (mesin robin) di Jalan Danau Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan.