Berita  

PK Agus Juandi Dikabulkan MA, Hukuman Dikurangi Jadi 5 Tahun Penjara

Wajah penuh optimis WBP saat mendengarkan konsultasi hukum dari paralegal eLPDKP beberapa waktu yang lalu (foto dokumentasi)

LANGITBABEL.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Agus Juandi warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang .

Agus Juandi terjerat dalam kepemilikan pil ekstasi sebanyak 13 butir dan sabu 25 bungkus plastik kecil dengan berat 3,86 gram berikut barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, pada Selasa 5 Februari 2025 lalu Agus sapaan akrabnya divonis pidana selama 9 tahun penjara ,denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara .

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Agus Juandi tersebut,” sebagaimana dikutip dari situs Mahkamah Agung.

Majelis PK kemudian mengadili kembali perkara Agus Juandi dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

“Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali: ­ Terbukti Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ­ Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.

Penasehat Hukum Agus Juandi dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Rika Mawarni,S.H mengatakan permohonan PK ini diajukan lantaran tim penasehat hukum menilai adanya kekhilafan hakim dalam memutus kasus itu.

“Alhamdulillah PK yang kami mohonkan dikabulkan oleh majelis hakim MA , artinya MA menganulir putusan 9 tahun penjara yang sebelumnya di vonis hakim PN Pangkalpinang,”kata Rika Mawarni.

Exit mobile version