Advokat Organisasi Bantuan Hukum (OBH ) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (el-PDKP) hari ini Rabu (10/7/2024) kembali melakukan rutinitas persidangan.
Kali ini Fehrizal,S.H bersidang di Pengadilan Negeri Koba dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana narkotika.
PDKP Babel mengajukan PK terhadap Eri Rizki Saputra sebagai penerima manfaat batuan hukum dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Informasi dari halam website https://sipp.pn koba.go.id/list_perkara/search upaya PK Eri Rizki Saputra ini sudah pernah dilakukan namun upaya hukum luar biasa itu kandas.
Tertulis di website sipp.pn koba PK ditolak pada tahun 2022 lalu , namun kini Eri Rizki kembali mengajukan PK melalui advokat el-PDKP Babel
“Hari ini advokat kami melakukan sidang PK di PN Koba dari catatan kami, kilen kami sebelumnya pernah mangajukan PK namun tidak di kabulkan,” ungkap para legal PDKP Babel Diego Nugraha Libabe,S.H.
Dalam putusan majelis hakim PN Koba Eri Rizki Saputra divonis bersalah pada 2 Agustus 2021 lalu dengan hukum 8 tahun penjara denda 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.