Pledoi AG Minta Dibebaskan ! Sebut Hanya Melaksanakan Tugas Dari Acun 

AG alias Bujang mantan manajer tokoh Acun Aquarium kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang,Selasa (6/8/2024) 

Kali ini sidang beragendakan membacakan nota pembelaan atau pledoi menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

Sebelumnya AG dituntut hukuman penjara selama satu tahun empat bulan, tuntutan ini dibacakan oleh penuntut umum pada Selasa (30/7/2024)

Penuntut umum meyakini AG melakukan perbuatan pidana sebagai dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) huruf b UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen jo.pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kuasa hukum AG Rika Mawarni, S.H. dan Ahmad Fauzi, S.H advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH ) el-PDKP Babel mengatakan pihaknya merasa keberatan atas tuntutan dari penuntut umum 

“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan perkara A quo terungkap bahwa perbuatan terdakwa adalah melaksanakan tugas yang diperintahkan dari Acun Selaku pimpinan dan Pelaku Usaha,” kata Rika Mawarni,S.H 

Fakta persidangan lainnya bahwa terdakwa adalah manajer di toko Acun Aquarium dan salah satu tugasnya adalah mengatur semua pekerjaan karyawan atau menyelesaikan kendala kendala perkejaan, dan selanjutnya dilaporkan ke saudara Acun.

“Bahwa terdakwa pernah memberikan saran kepada Acun untuk berhenti melakukan perbuatan dalam merubah tanggal kadaluarsa pakan ternak dan obat-obatan untuk hewan,”lanjut Rika Mawarni.

Selain itu , dalam fakta persidangan yang diterangkan oleh saksi Acun terungkap bahwa saksi memerintahkan terdakwa untuk memindahkan barang pakan maupun obat yang telah kadaluarsa ke gudang dan menyerahkan tugas ini kepada terdakwa.

“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa adalah melaksanakan tugas yang diperintahkan Acun selaku pimpinan dan pelaku usaha,”tegas Rika Mawarni.

Atas pertimbangan dan fakta persidangan maka tim penasehat hukum meminta majelis hakim untuk mengadili terdakwa seringan ringannya

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AG dengan pidana penjara 6  bulan serta  menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani ,kecuali dikemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 bulan,” tutup Tutup Rika Mawarni.

Exit mobile version