PK Terpidana Narkoba Dikabulkan, Hukuman AD Dikurangi Dua Tahun

Upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dikabulkan Mahkamah Agung ( MA) 

Sebelumnya terpidana AD (19) warga Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah ini divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 M atau diganti dengan satu bulan pidana penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim  Pengadilan Negeri Koba ,Bangka Tengah pada Senin 5 Juni 2023 lalu .

Dengan dikabulkannya PK ini , AD mendapat keringanan hukuman selama dua tahun dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara.

Wakil Sekertaris elPDKP Bangka Belitung Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H  membenarkan dikabulkannya PK ini .

“Tentunya kami bersyukur atas putusan MA yang mengabulkan permohonan PK klien kami ,” kata Rosalinda saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2024).

Selain itu , dikatakan Rosalinda dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada advokat elPDKP dan tim perumus yang selama ini mendampingi AD selama proses permohonan PK.

“Tentunya peran dari ketua Desk Narkotika elPDKP Ustadz Firman Saputra yang banyak memberikan saran dan masukan , ini adalah kerjasama semua tim penasehat hukum dari elPDKP,”tutup Rosalinda.

Exit mobile version