Berita  

LBH PDKP Paparkan Penerapan Asas Lex Favor Reo dan PK di Lapas Gunung Sindur

Ketua Desk PK dan Grasi LBH PDKP Firman Saputra Saat Memberikan Penyuluhan Hukum di Lapas Khsusus Kelas II A Gunung Sindur.

LANGITBABEL.COM—Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu (21/10/2026).

​Kegiatan bertema “Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Menurut KUHP dan KUHAP Baru” ini merupakan kali kedua LBH PDKP hadir di Lapas Gunung Sindur untuk memberikan edukasi hukum di tengah pembaruan hukum pidana nasional.

​Advokat LBH PDKP, Wahyu Wagiman, menyampaikan bahwa penyuluhan ini bertujuan memastikan hak-hak hukum masyarakat, khususnya warga binaan, tetap terpenuhi secara adil.

​”Penyuluhan ini dilaksanakan sebagai langkah nyata memberikan edukasi serta pemahaman hukum yang komprehensif kepada warga binaan, khususnya terkait hak-hak mereka dalam mengajukan upaya hukum luar biasa,” kata Wahyu di Lapas Gunung Sindur.

​Ia menjelaskan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kerangka hukum terbaru dapat diajukan jika terdapat kekhilafan hakim, kekeliruan nyata pada putusan berkekuatan hukum tetap, atau disparitas hukuman pada perkara sejenis.

Foto Bersama WBP, Petugas Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur dan Para Advokat LBH PDKP

​Dirinya menambahkan, program pendampingan hukum ini telah dijalankan secara berkelanjutan di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Medan, Sumatra Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Riau dan Kepulauan Riau.

​Pada kesempatan yang sama, Ketua LBH PDKP John Ganesha Siahaan yang hadir secara virtual memaparkan penerapan asas Lex Favor Reo pasca-berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

“Majelis hakim dapat mempertimbangkan asas Lex Favor Reo. Apabila terjadi perubahan undang-undang setelah suatu tindak pidana dilakukan, maka aturan yang digunakan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terpidana maupun terdakwa,” ujar John.

​Menurut John, perubahan regulasi yang meringankan sanksi pidana menjadi landasan penting bagi pencari keadilan untuk memohon peninjauan kembali atas vonis yang dirasa mencederai rasa keadilan

Sementara itu, Ketua Desk PK dan Grasi LBH PDKP, Firman Saputra, menekankan bahwa instrumen PK memiliki peran vital dalam sistem peradilan pidana.

​”PK bukan sekadar prosedur formal administratif, melainkan benteng pertahanan terakhir untuk menegakkan keadilan yang hakiki sekaligus mewujudkan kepastian hukum,” tutur Firman.

​Kegiatan penyuluhan ini turut dihadiri oleh Kepala Subseksi Registrasi Lapas Gunung Sindur Lilin Liyanti, advokat Ahmad Albuni, serta advokat muda Selvy,S.H,M.H

Exit mobile version