LANGITBABEL.COM—-Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Riau, edukasi ini berfokus pada mekanisme upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) di bawah payung hukum pidana yang baru.
Advokat LBH PDKP, Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H mengatakan penyuluhan tersebut adalah langkah nyata lembaga untuk memastikan pemenuhan hak-hak hukum masyarakat, tak terkecuali narapidana.
“Terutama terkait hak mereka mengajukan upaya hukum luar biasa di tengah pembaruan hukum pidana nasional,” kata Rosalinda.
Di hadapan para penghuni lapas, Rosalinda merinci syarat pengajuan PK berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Menurut dia, permohonan PK bisa diajukan apabila terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Termasuk jika ada disparitas atau perbedaan hukuman dalam perkara yang sama,” tuturnya.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas II A Pekanbaru, Riko, menyambut positif inisiatif tersebut kegiatan penyuluhan hukum ini.
“Penyuluhan hukum ini sangat krusial untuk membuka wawasan para warga binaan mengenai opsi hukum pasca-vonis,”imbuhnya
Dari Pangkalpinang Ketua LBH PDKP, John Ganesha Siahaan, yang hadir secara virtual, menyoroti penerapan asas lex favor reo seiring berlakunya KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Asas ini mengatur bahwa jika terjadi perubahan undang-undang setelah tindak pidana dilakukan, maka aturan yang berlaku adalah yang paling menguntungkan bagi terpidana maupun terdakwa.Menurut John, hakim berwenang penuh mempertimbangkan asas tersebut.
“Perubahan instrumen hukum yang meringankan sanksi pidana kerap menjadi landasan kuat bagi pencari keadilan untuk meninjau kembali vonis yang dirasa tidak proporsional atau mencederai keadilan,” ujarnya.
Ditegaskan Rosalinda penyuluhan hukum di Riau ini memperpanjang rekam jejak penyuluhan LBH PDKP di Indonesia.
Dirinya menyebut lembaganya telah menggelar kegiatan serupa secara berkelanjutan di berbagai daerah, di antaranya Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jakarta, Jawa Barat, Bali, hingga Kalimantan Timur.
“Program lintas pulau ini menegaskan komitmen LBH PDKP dalam memberikan literasi dan pendampingan hukum yang merata hingga bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya
