PK Dikabulkan,Arzy Dihukum 5 Tahun Penjara

Upaya Arzy Prayoga (26) untuk mendapat  keadilan membuahkan hasil . Permohonan Kembali (PK) kasus kepemilikan narkoba  ini dikabulkan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Sebelumnya pada Rabu 17 Mei 2023  warga Sinar Jaya , Jelutung, Kecamatan Sungailiat ini divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan penjara.

Melalui kuasa hukumnya Rika Mawarni.S,H dan rekan, terdakwa melakukan upaya hukum luar biasa berupa Permohonan Kembali (PK) .

“Benar, Permohonan Kembali dikabulkan MA dari hukuman 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara,”kata Rika Mawarni.

Informasi yang diterima, petikan putusan MA ini diputuskan pada Kamis 1 Februari  2024 lalu  di tandatangani oleh Ketua  Majelis  Dr. Desnayeti M.S.H,M.H .

Sebelumnya Arzy Prayoga diamankan pihak kepolisian pada 23 Oktober 2022 lalu di Sinar Baru , Sungailiat.

Selain mengamankan pelaku , anggota kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu 

Exit mobile version