Upaya Arzy Prayoga (26) untuk mendapat keadilan membuahkan hasil . Permohonan Kembali (PK) kasus kepemilikan narkoba ini dikabulkan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Sebelumnya pada Rabu 17 Mei 2023 warga Sinar Jaya , Jelutung, Kecamatan Sungailiat ini divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dengan hukuman 7 tahun dan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan penjara.
Melalui kuasa hukumnya Rika Mawarni.S,H dan rekan, terdakwa melakukan upaya hukum luar biasa berupa Permohonan Kembali (PK) .
“Benar, Permohonan Kembali dikabulkan MA dari hukuman 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara,”kata Rika Mawarni.
Informasi yang diterima, petikan putusan MA ini diputuskan pada Kamis 1 Februari 2024 lalu di tandatangani oleh Ketua Majelis Dr. Desnayeti M.S.H,M.H .
Sebelumnya Arzy Prayoga diamankan pihak kepolisian pada 23 Oktober 2022 lalu di Sinar Baru , Sungailiat.
Selain mengamankan pelaku , anggota kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu