PK Dikabulkan Oleh MA Warga Desa Malik Ini Segera Bebas

Muchlas Adi Putra ( 28) warga Desa Malik , Kecamatan Payung , Kabupaten Bangka Selatan kini bisa sedikit tersenyum lantaran permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh majelis hakim agung pada Mahkamah Agung.

Sebelumnya terpidana kepemilikan narkoba jenis sabu ini divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dengan hukuman Pidana Penjara 6 Tahun 6 Bulan dan denda Rp 1 M Subsider Penjara selama 3 bulan.

“Putusan tersebut dibacakan hakim PN Sungailiat pada Kamis, 09 November 2023 lalu , terdakwa dihukum 6 tahun 6 bulan penjara,”kata Sekertaris Desk Penanganan Perkara el-PDKP Babel Selvy,S.H belum lama ini.

Dengan dikabulkan permohonan PK ini, kini Muchlas Adi Putra hanya menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 800 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“Dalam permohonan PK ini advokat yang mendampingi narapidana tersebut adalah Ahmad Fauzi,S.H,”lanjut Selvy.

Mahkamah Agung menimbang permohonan Peninjauan Kembali oleh pemohon, dengan MA berpendapat :

Bahwa alasan PK /terpidana pada  pokoknya sependapat dengan judex facti dalam hal penerapan hukum yang   menyatakan terpidana terbukti bersalah  melakukan tindak pidana melanggar pasal  112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009  tentang narkotika namun terpidana memohon keringanan hukum.

Bahwa alasan peninjauan kembali terpidana dapat dibenarkan , meskipun tidak ditemukan bukti baru yang sifatnya menentukan kesalahan terpidana (novum) namun ada kekeliruan atau kehilafan hakim yang nyata dalam menjatuhkan pidana dalam perkara a quo.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terpidana ditangkap dan saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu berat neto 1,49 gram , terpidana membeli narkoba tersebut dari saudara Capot. 

Exit mobile version