Berita  

Advokat eLPDKP Dampingi Persidangan Gugat Cerai 4 IRT Asal Bangka Tengah

Advokat eLPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H saat mendamping kliennya di Mall Pelayanan Publik Bangka Tengah.

LANGITBABEL.COM—Proses perceraian empat Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kabupaten Bangka Tengah memasuki agenda pembuktian.

Keempat IRT itu berinisial KS,RD,SN dan JN menghadirkan beberapa saksi untuk menguatkan dalil gugatan perceraiannya.

Untuk diketahui empat IRT ini menggugat suami mereka ke Pengadilan Agama Sungailiat belum lama ini ,dalam proses sidang mereka di dampingi advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel)

Pantauan dilapangkan sidang digelar di Mall Pelayanan Publik Bangka Tengah ,pada Kamis (19/2/2027) mereka didampingi advokat Eka Hadiyuanita,S.H dan Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H.

Kuasa hukum ke empat Ibu Rumah Tangga itu mengatakan agenda sidang hari ini merupakan kewajiban hukum pihaknya selaku penggugat untuk membuktikan dalil yang diajukan.

Tim penasehat hukum telah mempersiapkan saksi dan bukti yang relevan untuk membuktikan kebenaran dari setiap alasan perceraian yang diajukan.

“Karena pada dasarnya barang siapa mendalilkan, maka kami harus membuktikan dalil kami. Jadi tadi ada beberapa saksi tadi dimintai keterangan,”kata Rosalinda.

Menurut penasehat hukum, pihaknya meyakini bahwa dalil-dalil yang kita sampaikan dalam gugatan itu sudah tercakup semua atas keterangan saksi dan bukti-bukti yang kami ajukan.

“Saksi-saksi yang dihadirkan terdiri dari orang-orang terdekat, seperti saudara dan tetangga mereka. Kami menilai mereka mempunyai pengetahuan mengenai kondisi internal rumah tangga ke empat IRT tersebut “tutup Rosalinda.

Diberitakan sebelumnya empat Ibu Rumah Tangga menggugat suami mereka melalui kantor elPDKP Babel, adapun alasan gugatan cerai diantaranya masalah ekonomi, kehadiran pihak ketiga, serta kurangnya keharmonisan rumah tangga.

Exit mobile version