Berita  

Menghina Golongan Penduduk, Bisa Dipenjara!

Pprinsip Hukum Pidana
Advokat eLPDKP Babel Rika Mawarni,S.H

LANGITBABEL.COM—Bercanda rasis, body shaming disabilitas, ujaran kebencian gender, atau hina kelompok tertentu di medsos bukan sekadar “opini” kalau sudah memicu permusuhan dan kebencian, itu bisa masuk pidana.

Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan/kelompok penduduk Indonesia berdasarkan SARA, jenis kelamin, atau disabilitas.

Advokat Pemberi Bantuan Hukum dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung Rika Mawarni,S.H akan menjelaskan ini kepasa sahabat melek hukum .

“Pada pasal 242 UU Nomor 1 tahun 2023 diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal kategori IV,” jelas Rika Mawarni.

Selain itu , pada pasal 243 KUHP baru jika ujaran kebencian disebarkan melalui tulisan atau gambar yang dipertunjukkan, rekaman yang diperdengarkan atau postingan medsos yang menyerang SARA dan berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang.

“Dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal kategori IV, dan jika dilakukan dalam profesi misalnya influencer, pembicara publik, tokoh organisasi dan mengulangi perbuatan yang sama dalam waktu 2 tahun setelah vonis inkrah:dapat dikenai pidana tambahan pencabutan hak tertentu (Pasal 86 huruf f),”beber Rika Mawarni.

Intinya adalah kebebasan berpendapat ada batasnya kritik boleh, debat boleh.Tapi menyerang identitas kelompok dengan ujaran kebencian itu berbahaya karena bisa memicu konflik sosial.

“Kesimpulannya menghina golongan penduduk di muka umum (Pasal 242) 3 tahun penjara dan menyebarkan kebencian lewat medsos hingga memicu kekerasan (Pasal 243) 4 tahun penjara + potensi pencabutan hak,”tutup Rika Mawarni.

Exit mobile version