Menang Gugatan ,Mantan Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ini Berhak Atas Uang Pesangon 

Mantan karyawan perusahaan pembiayaan di Pangkalpinang memenangkan gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak

Pembacaan putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri  Pangkalpinang belum lama ini.

Informasi yang diterima majelis hakim pada Pengadilan tersebut mengabulkan gugatan penggugat Dody Firmansyah untuk sebagian.

Wakil Sekretaris lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H membenarkan informasi tersebut.

“Betul klien kami memenangkan gugatan, informasi tersebut kami terima hari ini ,”kata Rosa panggilan akrabnya, Rabu (11/9/2024)

Majelis hakim menyatakan  sah hubungan hukum ketenagakerjaan antara Penggugat dengan tergugat dengan terpenuhinya unsur adanya pemberi perintah, adanya pekerjaan, adanya upah.

Menyatakan Penggugat merupakan Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Menyatakan Penggugat berhak atas uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja, serta upah penggugat yang belum dibayar oleh tergugat sejumlah Rp60.019.408,00,” jelas Rosa.

Putusan tersebut juga menghukum tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat karena Pemutusan Hubungan Kerja berupa uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja, serta upah penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat sejumlah Rp60.019.408,00.

Exit mobile version