MA Kabulkan PK Terpidana Narkoba Dari Vonis 17 Tahun Penjara Menjadi 6 Tahun Penjara

Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap terpidana narkoba Megi Aditiya (26) yang sebelumnya divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Sungailiat pada Rabu 24 Mei 2017 lalu .

MA menilai ada kekhilafan hakim pada saat mengadili kasus itu, hingga hakim pada MA kembali mengadili warga Mentok Bangka Barat ini dengan hukuman 6 tahun penjara.

“Mengadili kembali Megi Aditiya alias Megi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” ujar Sunarto Ketua majelis hakim MA saat memulai membacakan putusannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terpidana Megi Aditiya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 M atau dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 3 bulan penjara,”lanjut Sunarto.

Sebelumnya hakim pada Pengadilan Negeri Sungailiat memvonis Megi Aditiya dan terdakwa Rosanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Sekertaris Desk Penanganan Perkara el-PDKP Babel Selvy,S.H saat dihubungi Senin (12/8/2024) membenarkan kabar tersebut dan telah menerima petikan putusan dari MA.

“Sudah kami terima dengan nomor petikan 629PK/Pid.Sus/2024 dimana majelis hakim MA memutuskan Megi Aditiya dengan putusan 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 M dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan,” jelas Selvy.

Ditambahkan Selvy, dikabulkannya PK ini Organisasi Bantuan Hukum (elPDKP Babel) mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim MA yang telah memutuskan perkara ini seadil adilnya.

“Hakim MA telah jeli membaca permohonan PK yang kami ajukan, terimakasih juga kepada rekan rekan advokat yang telah berkerja keras mengumpulkan bukti bukti baru untuk dijadikan bahan pertimbangan hakim MA dalam memutuskan perkara ini,”tutup Selvy.

Exit mobile version