Blog  

Ingat! Pelecehan Seksual Nonfisik Bisa Dipidana

Hadirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi angin segar bagi Perempuan Indonesia.

Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM-Hadirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi angin segar bagi Perempuan Indonesia.

Pemberi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) mencatat pelecehan seksual menjadi ancaman ditengah masyarakat.

“Tidak hanya secara fisik pelecehan seksual nonfisik juga kerap terjadi karena itu,sanksi terhadap pelaku perlu diatur dalam Undang-undang,”kata Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

Dijelaskan Rosalinda perbuatan seksual secara nonfisik seperti pernyataan,gerak tubuh,atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

“Perbuatan itu ditujukan terhadap tubuh keinginan seksual dan/atau reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan kesusilaannya,”beber Rosa.

Sanksi pelecehan seksual nonfisik ini berdasarkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 Juta.

Exit mobile version