Perempuan berinisial AP mendatangi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel belum lama ini. Kedatangan Ibu Rumah Tangga ini lantaran dirinya digugat oleh seorang yang diduga rentenir berinisial H.
Kepala divisi penanganan perkara elPDKP Babel Diego,S.H membenarkan seorang IRT datang untuk didamping penasehat hukum dari PDKP.
“Ya benar ,saat ini AP sudah menjadi klien OBH Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung AP ini digugat telah ingkar janji oleh kreditur,”kata Diego , Jum’at (8/3/2024)
Hasil pendalaman divisi penanganan perkara elPDKP Babel bahwa bunga pinjaman yang besar membuat AP menjadi korban praktik rentenir yang diduga dilakukan H.
“Awalnya AP menerima uang Rp 95 juta namun hutang ini membengkak menjadi Rp 270 juta,” jelas Diego.
Dilanjutkan Digo ,saat ini pihaknya sedang menyiapkan materi jawaban atas gugatan rentenir dan jasa hukum advokat untuk mendampingi dan mewakili AP didalam dan diluar persidangan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan divisi penanganan perkara, diperoleh grafik peningkatan hutang karena denda dan bunga diakumulasi sebagai hutang baru oleh kreditur.
Data kreditur, AP masih menagih hutang Rp 130 juta karena AP baru membayar hanya Rp 40 an juta, sementara data yang dimiliki AP dirinya sudah membayar cicilan setiap bulan totalnya mencapai Rp106 juta.
“Sinopsis dari penghitungan itu menurut Diego memilki Teorema tentang fakta bahwa nilai hutang keseluruhan mencapai Rp 270 juta, sedangkan menurut Data AP, uang senyatanya yang ia terima adalah sekitar Rp.95 juta saja,”tambah Diego.
Sementara itu AP saat ini merasa tenang lantaran kasusnya ini ditangani oleh elPDKP Babel dan diberdayakan oleh tim advokat elPDKP Babel.
“Saya ucapkan terimakasih telah diberdayakan secara hukum oleh Penasihat hukum di elpdkp, saya sudah tidak tahan dengan tagihan tagihan mereka, hutang saya makin nambah dibuatnya karena bunga dan denda yang dijadikan hutang baru, tega sekali mereka itu” keluh AP.
Ditambahkan staf sekretariat elPDKP Apridahlia ,S.H Ibu AP mendapat bantuan hukum dari negara melalui elPDKP sebagai pelaksana UU Bankum nomor 16 tahun tahun 2011.
“Ibu AP adalah penerima bantuan hukum bagi warga tidak mampu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Perkumpulan elPDKP,” tutup Apridahlia.