LANGITBABEL.COM—–Ini sering terjadi dan jadi pertanyaan masyarakat, sering terjadi terdakwa ditangkap dn di periksa penyidik/di BAP tanpa didampingi penasehat hukum/advokat.
Dalam KUHAP baru, jika ini terjadi maka proses BAP bisa cacat Formil dan bisa bermasalah diproses persidangan.
Mari kita bahas
Pasal Kunci KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)
1. Pasal 142 huruf b
“Tersangka atau Terdakwa berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan.”
Pasal ini menjadi dasar utama bahwa sejak pemeriksaan pertama (BAP awal), tersangka berhak didampingi penasihat hukum, bukan menunggu berkas naik atau tahap penuntutan.
2. Pasal 150 huruf d
“Advokat berhak mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan.”
Makna “semua tahap pemeriksaan” mencakup:
• penyelidikan,
• penyidikan,
• pemeriksaan BAP pertama,
• hingga persidangan.
Artinya, pendampingan sejak awal adalah prinsip KUHAP baru, bukan sekadar formalitas.
3. Pasal 154 ayat (2)
“Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi Tersangka…”
Ketentuan ini menegaskan:
• kewajiban aktif dari penyidik,
• bukan menunggu tersangka meminta,
• terutama bagi tersangka yang tidak mampu.
4. Pasal 155 ayat (1) dan (2) (wajib, bukan pilihan).
Jika ancaman pidana:
• 15 tahun / seumur hidup / mati → wajib didampingi Advokat
• 5 tahun atau lebih dan tidak mampu → wajib ditunjuk Advokat
Pendampingan ini berlaku pada semua tahap pemeriksaan, termasuk BAP pertama.
Bagaimana Implikasi Hukumnya?
BAP tersangka tanpa pendampingan penasihat hukum, padahal hak tersebut tidak diberitahukan, berpotensi cacat prosedural.
Dapat menjadi alasan keberatan, eksepsi, atau praperadilan.
Implikasi berikutnya.
• terjadi pelanggaran hukum acara,
• melanggar prinsip due process of law.
BAP yang diperoleh tanpa pemenuhan hak pendampingan dapat dinilai tidak sah atau dikesampingkan oleh hakim
Terutama bila..
• terdakwa tidak paham hukum,
• ada tekanan,
• tidak ada pernyataan penolakan pendampingan secara sadar.
Cacat Prosedural (Procedural Defect)
Jika perkara termasuk kategori:
• ancaman pidana 5 tahun atau lebih, atau
• terdakwa tidak mampu, atau
• ancaman 15 tahun/seumur hidup/mati,
Pasal 155 ayat (1) dan (2) KUHAP Baru.
Pendampingan penasihat hukum bersifat WAJIB.
Jika tetap diperiksa tanpa penasihat hukum:
• prosesnya cacat formil,
dapat dijadikan dasar:
• eksepsi
• keberatan
• alasan pembatalan atau pengabaian alat bukti
Dampak di Persidangan Hakim dapat:
• menilai proses penyidikan tidak fair,
• mengurangi bobot pembuktian,
• menjadikannya alasan meringankan,
• bahkan dalam kasus tertentu membatalkan dakwaan.
KUHAP baru menegaskan pendekatan due process of law, bukan sekadar formalitas penyidikan.
