Seorang Ibu Rumah Tangga dikena dengan nama Ibu PC (22) warga Desa Pangkalbuluh, Kabupaten Bangka Selatan menjalani sidang perdana.
Dalam sidang tersebut Ibu PC didakwa pasal 351 ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan.
Surat dakwaan ini dibacakan oleh penuntut umun Binsar,SH dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada sidang yang digelar Kamis 23 November 2023 kemarin.
Sebelumnya, Ibu PC diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan NF yang merupakan tetangga terdakwa PC .
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin 4 September 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa bermula saat korban datang ke kediaman pelaku untuk klarifikasi atas pesan dari pelaku yang disampaikan anak korban.
Diketahui, sebelum terjadinya penganiayaan antara terdakwa dan korban ini sempat terjadi cekcok mulut.
Wakil Sekertaris elPDKP Babel Rosalinda P. Tarigan ,SH membenarkan bahwa pihaknya melakukan pendampingan hukum terhadap Ibu PC.
Selain itu , pihaknya juga melakukan upaya Keadilan Restoratif atau dikenal dengan Restorative justice namun hal ini kandas karena tidak menemukan kata sepakat.
“Sebagai organisasi bantuan hukum yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kami mendampingi klien kami saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari kepolisian hingga saat ini,” kata Rosalinda
Diterangkan Rosalinda kliennya PC di dakwa Pasal 351 (1) penganiayaan ringan , sidang dilakukan secara zoom.
“Klien kami didampingi oleh advokat dari elPDKP yaitu Ahmad Alboni SH dan Eka Hadiyuanita SH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum ,”terang Rosalinda.
Lebih lanjut Rosalinda mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada 7 Desember 2023 nanti dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.
“Kami daei elPDKP tidak melakukan eksepsi sehingga pada sidang yang akan datang kami akan mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum, tentunya kami mempunyai strategi dalam pembelaaan terhadap Ibu PC dalam persidangan nantinya,”tutup Rosalinda