Bantuan Hukum Untuk Aidil Terpidana Seumur Hidup, Advokat el-PDKP Babel Ajukan Peninjauan Kembali

57 views

Aidil terpidana seumur hidup kasus narkoba kini sedikit berharap masa tuanya tidak dihabiskan dibalik jeruji besi .Harapan itu datang usai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) elPDKP Babel mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa atau PK ke Mahkamah Agung.

Informasi yang diperoleh ,Aidil  tertangkap tangan saat membawa 10 Kg sabu yang disimpan didalam tas ransel, atas perbuatannya tersebut Pengadilan Negeri Palembang menjatuhi vonis SEUMUR HIDUP .

Kini Aidil merasa hidupnya ada harapan karena Perkumpulan elPDKP memberikan bantuan hukum cuma-cuma untuk mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali terhadap putusan pidana yang dihadapkan kepadanya.

“Saya tidak menyangka bisa dipertemukan dengan bapak-ibu dari organisasi elpdkp, karena saya membutuhkan orang – orang yang masih peduli kepada saya untuk membantu mencari kebenaran dan keadilan. Putusan SEUMUR HIDUP ini tidak manusiawi dan terlalu tinggi”kata Aidil belum lama ini.

Selvy, SH Sekretaris Desk Penangan Perkara Pidana Narkotika el-PDKP Babel , Aidil adalah terpidana perkara narkotika yang mendapatkan persetujuan dari Ketua Perkumpulan untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma 

“Setiap tahun, sedikitnya ada 10 pemohon pelaku tindak pidana narkotika yang mendapatkan akses bantuan hukum cuma-cuma dari kami (elpdkp) untuk mengajukan upaya hukum PK. Sebab perkara yang paling banyak memenuhi lapas-lapas di seluruh Indonesia itu adalah perkara tindak pidana narkotika.” jelas Selvy, SH.

Advokat el-PDKP Babel Ahmad Fauzi,Sh mencermati pertimbangan Majelis Hakim yang menjadi fakta hukum dalam putusan memperlihatkan adanya kekhilafan hakim dalam penerapan hukum. Menurut Fauzi , fakta persidangan justru menegaskan suatu keadaan yang memperlihatkan Aidil tidak mengetahui barang yang diambilnya ternyata berisi 10 Kilogram Narkotika jenis sabu. 

“Ada suatu adagium hukum yakni kesesuaian antara pikiran yang jahat dengan objek perkara. Aidil disuruh seseorang ambil barang di suatu tempat katanya akan dapat upah berupa uang, sampai disana diambilnya dan dibawanya lalu ditangkap. Sekalipun ia sudah tahu barang itu narkotika misalnya, tapi tidak ada bukti ia tahu ternyata beratnya mencapai 10 kilogram, ini bukan sedikit lho , tidak ada ciri-ciri aidil ini bandar narkotika” beber Fauzi.

Sebagaimana diketahui, Organisasi Bantuan Hukum el-PDKP Babel sudah cukup berhasil meyakinkan Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari ketentuan pidana yang telah dijatuhkan sebelumnya. 

“Kami ini posisinya penasihat hukum tidak boleh menjanjikan pasti Kabul, karena itu kekuasaan kehakiman, ini penilaian atas pengalaman saya saja. Semoga Aidil bisa meraih kebenaran yang sejati dan keadilan yang seadil-adilnya.” tutup Ahmad Fauzi.

Exit mobile version