​”Keadilan Tak Pernah Tersesat”, Kisah Zainal Abidin Bernapas Lega Usai Vonisnya Dikabulkan MA

Advokat LBH PDKP Palembang Devis Priono,S.H

LANGITBABEL.COM-–Di balik jeruji besi waktu terasa berjalan jauh lebih lambat bagi Zainal Abidin. Selama tiga bulan terakhir, dirinya selalu menanyakan hal ini kepada kuasa hukumnya:”Apakah sudah ada kabar dari Mahkamah Agung?

Zainal Abidin adalah seorang terpidana kasus narkotika jenis sabu yang divonis oleh Pengadilan Negeri Kayuagung dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Sejak awal, ia bersikeras tidak bersalah dan menjadi korban jebakan peredaran gelap narkotika jenis sabu, namun hal itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhi vonis yang lebih ringan kepada Zainal Abidin.

Harapan satu-satunya tertumpu pada Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang atau LBH PDKP Palembang

​Masa-masa menunggu putusan PK menjadi hal yang membosankan bagi Zainal Abidin, hal ini berbeda dengan sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung yang bisa dipantau secara pasti, putusan PK di Mahkamah Agung seringkali memakan waktu yang tidak dapat diprediksi.

​”Klien kami mengajukan PK dengan dua alasan kekhilafan hakim dan disparitas atau perbedaan putusan dalam perkara dan barang bukti yang sama,”ujar Devis Priono S.H,saat diwawancarai beberapa waktu.

​Di dalam sel, Zainal Abidin hanya bisa mengisi hari-harinya dengan berdoa,dirinya menolak untuk menyerah pada keputusasaan, ia berharap advokat LBH PDKP Palembang dapat mewujudkan mimpinya PK dikabulkan dan hukumnya dipangkas

​Titik Terang Keadilan

​Penantian panjang yang menguras emosi dan tenaga itu akhirnya mencapai titik akhir. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung menunjukkan pembaruan status pada nomor perkara PK yang diajukan Zainal Abidin Status perkara berubah menjadi satu kata yang telah diimpikan selama berbulan-bukan “KABUL”.

​Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut memutuskan untuk membatalkan putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Kayuagung

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana,batal Judex Facti, mengadili kembali terbukti pasal 609 ayat (1) huruf A, pidana penjara 3 tahun.

​Kabar keadilan itu langsung disampaikan advokat Devis Priono , mendapat kabar putusan PK dirinya dikabulkan Zainal Abidin tak kuasa menahan kegembiraannya.

​”Keadilan mungkin datang terlambat, tapi ia membuktikan bahwa kebenaran tidak pernah tersesat,”Tutup  Devis Priono.

Untuk diketahui peristiwa berujung pidana ini bermula saat Zainal Abidin ditangkap pada Februari tahun 2025 lalu di Kecamatan Indralaya Utara.

Dalam penangkapan itu,didapati barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening kecil dengan berat netto 2,371 gram.

Exit mobile version