Kerja Keras Tim LBH PDKP Palembang Terbayar Tuntas, MA Kabulkan PK Boby: Hukuman Dipangkas, Denda Rp 800 Juta Dihapus

Advokat LBH PDKP Palembang Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H saat mengikuti sidang Peninjauan Kembali di PN Kayuagung

LANGITBABEL.COM —Harapan Boby untuk segera menghirup udara bebas kini semakin terbuka lebar. Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan olehnya.

Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras dan dedikasi tanpa lelah tim advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

​Sebelumnya, nasib Boby seolah berada di ujung tanduk. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kayuagung, pria yang terseret dalam kasus peredaran gelap narkotika ini awalnya dijatuhi vonis pidana yang cukup berat.

​Pada sidang putusan tanggal 11 September 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada Boby. Tak hanya itu, ia juga dibebankan denda fantastis sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

​Melihat adanya ketidakadilan dalam putusan tersebut, tim advokat LBH PDKP Palembang langsung bergerak cepat. Advokat Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H.,mengungkapkan bahwa langkah PK tidak diambil secara gegabah. Timnya harus memutar otak, bekerja ekstra keras, dan membedah berkas perkara secara detail.

​”Sebelum memutuskan untuk melayangkan permohonan Peninjauan Kembali, tim advokat secara intensif melakukan serangkaian konsultasi terhadap Boby. Dari proses panjang itu, kami mengkaji ulang perkara serta putusan majelis hakim tingkat pertama,” terang advokat tangguh kelahiran Pulau Batam tersebut.

​Dari hasil bedah kasus yang teliti, tim advokat LBH PDKP berhasil menemukan celah krusial untuk membebaskan kliennya dari jerat hukuman yang dinilai berlebihan.

“Tim advokat menyimpulkan secara tegas adanya kekhilafan hakim serta disparitas atau perbedaan putusan pada perkara yang hampir sama,” lanjut Rosalinda.

​Perjuangan gigih menyusun memori PK yang komprehensif itu akhirnya berbuah manis. Rosalinda membenarkan bahwa permohonan PK Boby telah dikabulkan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung.

​”Kabul PK terpidana, Batal Judex Facti, adili kembali, terbukti pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Putusan PK ini juga menghapus denda Rp 800 juta berikut subsider penjaranya,” beber Rosalinda membacakan amar putusan.

​Sebagai kilas balik, perjalanan perkara pidana yang menyeret Boby ke meja hijau bermula dari sebuah penggerebekan pada 27 Februari 2025 lalu.

Ia ditangkap oleh pihak berwajib saat tengah berada di sebuah acara hiburan orgen tunggal di kawasan Desa Jerawat III.

Dalam peristiwa penangkapan tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,21 gram.

​Kini, berkat tangan dingin dan analisis tajam tim advokat LBH PDKP Palembang, beban denda ratusan juta rupiah yang mengikat Boby telah sirna, dan masa hukumannya dipangkas signifikan. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pendampingan hukum yang totalitas mampu mengembalikan rasa keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Exit mobile version