SA (17) Anak Berhadapan Dengan Hukum yang menjadi terdakwa dalam kasus sabu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, belum lama ini.
ABH ini divonis empat tahun penjara atau subsider pelatih kerja di Balai Latihan Kerja Industri Pangkalpinang selama enam bulan.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntunan penuntut umum yang menutut ABH ini dengan 3 tahun penjara
“Menyatakan Anak SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah , menjatuhkan pidana 4 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di Balai Latihan Kerja Industri Pangkalpinang,” kata majelis hakim Rizky Musmar.
Usai pembacaan putusan SA terlihat meneteskan air mata begitu mengetahui putusan hakim yang memvonis dirinya bersalah dan dihukum 4 tahun penjara.
Tidak saja menangis, SA juga langsung tertunduk lesu setelah mendengar vonis yang dibacakan majalis hakim.
Terpisah kuasa hukum SA , Ferdi Irwantino, S.H akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Pangkalpinang tersebut.
“Setelah berdiskusi dengan klien kami dan keluarganya, kami menyatakan banding” kata pengacara muda ini.
Dijelaskan Ferdi Irwantino berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan perkara A-quo, tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini pembanding melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman.
“Kami harap majelis hakim pengadilan tinggi Bangka Belitung dapat menerima banding ini juga membatalkan vonis hakim pada PN Pangkalpinang ,dan menjatuhi hukum selama 2 tahun penjara,”tutup Ferdi Irwantino