Blog  

Screen shot Chat WhatsApp Bisa Jadi Alat Bukti?

Dalam hukum pidana KUHP Baru, alat bukti elektronik diakui secara sah,termasuk chat WhatsApp.

Chat whatsapp ilustrasi.

LANGITBABEL.COM—-Jawabannya bisa dalam sistem hukum pidana KUHP Baru, alat bukti elektronik diakui secara sah, termasuk chat WhatsApp.

Tapi tidak semua chat otomatis bernilai hukum syarat chat WA sah sebagai alat bukti, agar chat WA bisa dipakai sebagai alat bukti harus memenuhi beberapa syarat.

Seperti asli dan utuh (tidak diedit, tidak dipotong, tidak direkayasa) dapat diverifikasi(bisa ditelusuri sumber, waktu, dan pengirimnya) Relevan dengan perkara(ada hubungan langsung dengan tindak pidana) dan Diperoleh secara sah (bukan hasil peretasan atau pelanggaran hukum)

Prinsip ini sejalan dengan KUHP Baru yang mengakui perkembangan teknologi dan pembuktian modern.

UU ITE (Dasar Paling TEGAS) Pasal 5 ayat (1) UU ITE informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Pasal 5 ayat (2) alat bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.

Hati-hati share dan screenshot seperti screenshot chat orang lain lalu disebarkan ke grup atau medsos tanpa izin dan merugikan orang lain,bisa berbalik jadi masalah hukum, bukan alat bukti.

Penting untuk diingat chat WA bisa menyelamatkan juga bisa menjerat jempol lebih cepat dari pikiran,tapi hukum lebih lama ingatannya.Bijak bermedsos adalah bagian dari taat hukum.

Exit mobile version