LANGITBABEL.COM-Roman Nazarenko (40) Warga Negara Ukraina melakukan konsultasi hukum dengan advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) terkait langkah hukum yang akan dilakukannya.
Konsultasi yang dilakukan ini terkait langkah hukum yang akan diambil usai dirinya di vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar, pada 18 September 2025 lalu.
Roman yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan mendapat nasehat hukum dari advokat elPDKP Ahmad Albuni,S.H dan Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H.dan didampingi Ketua Desk PK dan Grasi Firman Saputra.
Untuk diketahui Roman harus berurusan dengan hukum di Indonesia lantaran memasang instalasi peralatan untuk memproduksi narkotika jenis mephedrone dan menanam ganja hidroponik.
Terpisah Firman Saputra, tim advokat akan mempelajari putusan Roman dan segera berkoordinasi dengan Ketua elPDKP John Ganesha terkait hal-hal yang bersifat teknis.
“Tentunya ini akan kami koordinasikan dulu dengan kantor pusat, dan secepatnya kami akan melainkan zoom meeting dengan tim advokat,” singkat Firman Saputra.
