Blog  

Pengacara Tidak Kebal Hukum,Tapi Penuh Tanggung Jawab

Advokat dalam aktivitasnya wajib menegakkan Hukum

Ketua eLPDKP Bangka Belitung John Ganesha Siahaan,S.H

LANGITBABEL.COM–Banyak yang mengira advokat bisa “bebas” saat membela klien. Faktanya, profesi ini punya tanggung jawab hukum dan etik yang ketat!

Dasar Hukumnya jelas diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Advokat dalam aktivitasnya wajib menegakkan Hukum & Keadilan,bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab dan tidak memutarbalikkan fakta hukum.

Selain itu advokat setia pada Kepentingan Klien (Tapi Ada Batas!)advokat harus membela klien secara maksimal dan menjaga kepentingan hukum klien

Advokat tidak boleh membantu kejahatan serta menghalalkan segala cara

Menjaga rahasia klien adalah mutlak!semua informasi klien tidak boleh dibocorkan,bahkan setelah perkara selesai

Taat Kode Etik Profesi advokat wajib: menjaga martabat profesi serta tidak menyalahgunakan jabatan

Tidak menyesatkan pengadilan,advokat dilarang memberikan keterangan palsu atau mengajukan bukti yang direkayasa

Jika Melanggar?advokat bisa dikenai:

• Sanksi etik (teguran, pemberhentian)

• Sanksi hukum (jika melanggar pidana)

Hak Istimewa (Tapi Bukan Kebal!) advokat memang punya hak imunitas saat menjalankan tugas tapi hanya berlaku jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai hukum

Jadi advokat itu pembela klien,penegak hukum serta penjaga keadilan bukan pembenaran untuk melanggar hukum”membela itu wajib, tapi tetap harus dalam koridor hukum dan etika.”

Exit mobile version