LANGITBABEL.COM-Ada aturan hukum bagi laki laki yang bawa kabur sang pacar, jangan karena urusan cinta berujung kejahatan.
Berdasarkan KUHP Baru Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 454 ayat (2) berbunyi
“Setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan untuk menguasainya (baik dalam atau di luar perkawinan), dipidana penjara paling lama 9 tahun”
Unsur pentingnya membawa pergi seorang perempuan,menggunakan tipu daya / kekerasan / ancaman,ada maksud menguasai (bukan sekadar mengajak)
Contoh kasus seperti:
• Mengajak perempuan pergi dengan janji palsu, lalu tidak boleh pulang
• Membawa perempuan secara paksa untuk dinikahi
• Mengancam agar korban ikut dan tidak bisa menolak
Walaupun alasan “cinta” atau “ingin menikah”, kalau ada paksaan atau tipu daya tetap berujung pidana.
Intinya persetujuan adalah kunci.Tanpa itu, tindakan bisa berubah dari “hubungan pribadi” menjadi tindak pidana serius.
Ingat cinta tidak boleh dipaksakan,karena hukum tidak mengenal alasan “terpaksa karena cinta”.
